Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) merupakan kerangka kerja sistemik yang dirancang untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbudristek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi), paradigma penjaminan mutu mengalami transformasi signifikan menuju pendekatan yang berbasis luaran (Outcome-Based Education/OBE), lebih fleksibel, serta memberikan otonomi yang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk menentukan keunggulan spesifiknya.
Dalam implementasinya, Universitas Ichsan Satya menggunakan regulasi dari:
PERMENDIKTISAINTEK No.39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah peraturan menteri terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sedangkan lembaga dan institusi yang menjadi acuan kami dalam akreditasi adalah:
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk akreditasi Perguruan Tinggi
- Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) untuk akreditasi program studi pada rumpun ilmu kesehatan
- Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAMINFOKOM) untuk akreditasi program studi pada rumpun ilmu informatika dan komputer
- Lembaga Akreditas Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA) untuk akreditasi program studi pada rumpun ilmu ekonomi, manajemen dan bisnis.
