Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) merupakan kerangka kerja sistemik yang dirancang untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbudristek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi), paradigma penjaminan mutu mengalami transformasi signifikan menuju pendekatan yang berbasis luaran (Outcome-Based Education/OBE), lebih fleksibel, serta memberikan otonomi yang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk menentukan keunggulan spesifiknya.

Dalam implementasinya, Universitas Ichsan Satya menggunakan regulasi dari:

PERMENDIKTISAINTEK No.39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah peraturan menteri terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Sedangkan lembaga dan institusi yang menjadi acuan kami dalam akreditasi adalah: